Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), adalah pajak kebendaan atas bumi (tanah) dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Saat ini, layanan PBB telah bertransformasi menjadi lebih digital dan mudah diakses melalui pemerintah daerah masing-masing.
Layanan
Pajak PBB
Bagikan layanan ini ke: