Musyawarah Tindak Lanjut Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung sebagai Tempat Ibadah (Gereja)

Cirebon 23 September 2026 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon bersama jajaran Forum Tokoh Agama setempat menggelar pertemuan penting guna membahas keberlanjutan legalitas rumah ibadah. Pertemuan tersebut dikemas dalam agenda "Musyawarah Tindak Lanjut Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung sebagai Tempat Ibadah (Gereja)".

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kerukunan umat beragama, sekaligus memastikan seluruh aktivitas peribadatan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Musyawarah ini berfokus pada evaluasi pemenuhan syarat administratif dan teknis dari pihak pengelola gereja, serta menampung aspirasi dari tokoh masyarakat dan warga sekitar.

Musyawarah ini merupakan ruang dialog terbuka. Kami ingin memastikan hak beribadah jemaat terpenuhi secara legal, sekaligus kenyamanan dan keharmonisan lingkungan sekitar tetap terjaga dengan baik

Dalam musyawarah ini, perwakilan jemaat gereja memaparkan laporan perkembangan pemanfaatan gedung selama masa izin sebelumnya. Pihak Kecamatan, Kelurahan, Kepolisian dan TNI setempat juga turut memberikan pandangan terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sekitar lokasi bangunan yang tergolong kondusif selama ini.

Pertemuan ditutup dengan penyusunan beberapa poin kesepakatan bersama, termasuk komitmen pengelola gereja untuk melengkapi sisa dokumen penunjang yang diperlukan. Hasil dari musyawarah ini nantinya akan menjadi dasar utama bagi kepala daerah untuk menerbitkan Surat Keterangan Perpanjangan Izin Sementara secara resmi.